Langsung ke konten utama

Ledakan Penduduk dan Migrasi (Seri Oleh-oleh HARGANAS XXVI)



Sebagai Penyuluh Keluarga Berenacana, penulis cukup familiar dengan pemahaman bagaimana kuantitas penduduk yang berlebih bisa berdampak buruk bagi berbagai aspek kemasyarakatan. Perekonomian, pemukiman, kesehatan sampai isu lingkungan hidup sering dikaitkan dengan ledakan penduduk. Dan semua klaim itu bukan tanpa dasar bahkan para ahli demografi sejak jaman dahulu telah sering membahas hal tersebut.
Diantara teori yang sering digunakan sebagai landasan adalah Teori dari Thomas Robert Malthus[1]. Menurut Thomas Robert Malthus, penduduk bertambah menurut deret ukur, sedangkan produksi pangan bertambah menurut deret hitung. Artinya jika dilambangkan dengan angka, pertumbuhan penduduk akan mengikuti urutan 1, 2, 4, 8, 16 dan seterusnya. Pada periode selanjutnya jumlah penduduk akan berlipat ganda dari periode sebelumnya. Sedangkan produksi pangan jika dilambangkan dengan angka, akan mengikuti urutan 1, 2, 3, 4, 5 dan seterusnya. Ringkasnya pertumbahan produksi pangan tidak akan mampu mengikuti kecepatan pertumbuhan penduduk. Akibatnya kebutuhan pangan tidak akan bisa terpenuhi dan  menyebabkan kelaparan dan kekurangan sumber daya.
Ini adalah teori yang sudah sangat lama tapi banyak berpengaruh pada perkembangan paradigm kependudukan di periode-periode selanjutnya. Ada beberapa kelemahan pada teori ini yang telah banyak didiskusikan oleh para pakar, akan tetapi tulisan ini tidak akan membahas hal tersebut. Yang jelas teori ini telah menjadi dasar untuk meletakkan fenomena ledakan penduduk dan resiko yang mengikutinya.
Secara pribadi, penulis tidak sepenuhnya menafikkan resiko yang mengikuti ledakan penduduk. Akan tetapi respon terhadap ledakan penduduk tampaknya masih belum berada on the right track. Pada perjalanan ke Banjarmasin/banjarbaru untuk mengikuti rangkaian HARGANAS XXVI, penulis mengamati beberapa hal yang tampaknya sering luput dari pembahasan kependudukan.
Pada umumnya, ketika berbicara tentang ledakan penduduk, maka solusi yang dimunculkan adalah pengendalian kuantitas melalui penggunaan kontrasepsi. Sekali lagi penulis tidak dalam kapasitas untuk mampu membantah solusi semacam ini, namun ada langkah yang sebetulnya lebih tepat secara waktu dan situasi yang sering terabaikan yaitu migrasi penduduk atau lebih tepatnya transmigrasi. Disebut sebagai solusi yang lebih tepat secara waktu karena beberapa alasan.
Yang pertama, jika merujuk pada teori Malthus, kondisi rawan yang ditakutkan akan terjadi ketika jumlah penduduk sudah tidak dapat diimbangi oleh sumber daya alam yang ada. Akan tetapi setelah teori tersebut berumur sekitar dua abad, kerawanan tersebut belum terwujud. Memang kemiskinan, pengangguran dan gejala kemasyarakatan lainnya telah nampak di banyak tempat akan tetapi hal tersebut lebih kepada tidak terdistribusikannya potensi-potensi yang ada secara merata. Kemiskinan terjadi bukan karena sumber daya alam yang menipis, akan tetapi karena terjadi penumpukan kekayaan pada kelas ekonomi tertentu. Menurut data statistik yang dikeluarkan Global Wealth Report 2016 dari Credit Suisse, ketidakmerataan ekonomi Indonesia mencapai 49,3 persen. Itu artinya hampir setengah aset negara dikuasai satu persen kelompok terkaya nasional.
Hal yang serupa juga bisa dilihat pada aspek kesempatan kerja. Urbanisasi adalah salah satu penyebab banyaknya pengangguran dikarenakan banyaknya tenaga kerja yang mengikuti persaingan di kota-kota besar sehingga mengabaikan penciptaan lapangan kerja di wilayah-wilayah penggiran. Artinya potensi sumber daya alam, sebetulnya masih dalam tahapan mampu untuk mengimbangi jumlah penduduk, akan tetapi karena penumpukan penduduk di wilayah tertentu menyebabkan tidak terolahnya potensi tersebut.
Berdasarkan data BPS Kota Banjarmasin tahun 2018, Kota Banjarmasin memiliki penduduk sebanyak 692.793 jiwa dengan kepadatan 7.036,28 jiwa per km². Bagi penulis angka-angka ini agak sulit untuk diinterpretasikan, akan tetapi kunjungan langsung ke Banjarmasin memberi kesan bahwa sebetulnya masih banyak lahan yang belum tergarap di wilayah ini. Apalagi jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Alasan kedua bagi penulis menyimpulkan transmigrasi sebagai solusi yang lebih tepat secara situasi, karena pemahaman kultural masyarakat Indonesia yang belum bisa menerima penendalian kelahiran sebagai solusi paling humanis.[2] Alasan religius dan kemanusiaan masih sering didapati dalam pola piker masyarakat Indonesia sebagai alasan menolak penggunaan kontrasepsi. Fenomena ini memang secara perlahan semakin berkurang tapi tentu tidak ada salahnya mempertimbangkan pendekatan yang lebih mampu untuk diterima.
Kesimpulannya bahwa penulis melihat bahwa distribusi penduduk adalah kebijakan yang lebih tepat untuk dijadikan sebagai kebijakan mainstream dalam menghadapi fenomena ledakan penduduk, tentunya tanpa mengesampingkan upaya-upaya seperti penggunaan kontrasepsi dan lainnya.(ANH)



[1] Pdt. Thomas Robert Malthus, FRS (lahir di Surrey, Inggris, 13 Februari 1766 – meninggal di Haileybury, Hertford, Inggris, 29 Desember 1834 pada umur 68 tahun), yang biasanya dikenal sebagai Thomas Malthus, meskipun ia lebih suka dipanggil "Robert Malthus", adalah seorang pakar demografi Inggris dan ekonom politk yang paling terkenal karena pandangannya yang pesimistik namun sangat berpengaruh tentang pertambahan penduduk.
[2] https://www.vox.com/energy-and-environment/2017/9/26/16356524/the-population-question

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kabupaten Sumbawa Mengirimkan Duta GenRe ke tingkat Provinsi

Pada tahap final pemilihan Duta GenRe NTB tahun 2019, Kabupaten Sumbawa diwakili oleh 2 orang remaja putri terbaiknya, Lani Melani dan Linda Yuliana. Lani adalah ketua PIK R Racik SMAN 1 Sumbawa sedangkan Linda adalah anggota PIK Risca SMAN 2 Sumbawa sekaligus ketua OSIS SMAN 2 Sumbawa. Keduanya termasuk dari 20 remaja yang telah melewati proses seleksi wal yang dilaksanakan di Dompu untuk Regional Pulau Sumbawa dan di Mataram untuk Regional Pulau Lombok. Lani Meilani Linda Yuliana Kedua siswi tersebut akan mengikuti proses seleksi tahap akhir yang berlangsung tanggal 18-20 April 2019 di Mataram. Kegiatan terdiri dari proses karantina yang diadakan di Hotel Golden Palace selama dua hari dan dilanjutkan dengan malam penganugrahan yang rencananya akan dilaksanakan di Atrium Lombok epicentrum Mall pada tanggal 20 April 2019. Sebelum diberangkatkan menuju kota Mataram, kedua nya telah mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Diantaranya kedua siswi ini melakukan p

Sosialisasi R/I/PUS Online

R/I/PUS adalah register tingkat RT yang mencatat Identitas PUS yang berada di wilayah tertentu dan status kesertaan ber-KB mereka setiap bulannya. Register ini berbentuk lembaran formulir kertas yang diisi oleh para kader sub PPKBD. Dalam rangka mengefisiensikan pengisian R/I/PUS, Seksi Data P2KBP3A menginisiasi metode pengisian yang memanfaatkan layanan online Google Form. Hal inilah yang mendasari kegiatan sosialisasi pada hari Rabu 31/7 di kecamatan Moyo Hilir. Kegiatan yang dihadiri sub PPKBD se Kecamatan Moyo Hilir sejumlah 49 orang ini, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Moyo Holir. Dalam pengantar yang disampaikan pada awal acara, Ka UPT KBPPPA Kecamatan Moyo Hilir, M Ridwan A.Md, mengapresiasi keaktifan para sub PPKBD dan mengharapkan agar kerja sama yang sudah terjalin bersama UPT dan PKB tetap dipertahankan. Sebagai penyaji dalam acara tersebut adalah Kepala Seksi Data DP2KBP3A, Neneng Erlina Indriyati, SE, ME. Dalam pemaparannya, Neneng menyampaikan manfaat pengis

KIKUKNYA PKB/PLKB PADA MASA KAMPANYE

Sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 melalui undian yang mana hasilnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat nomor urut 3, tepatnya tanggal 15 November 2023, BKKBN mengeluarkan surat edaran Sekretaris Utama Nomor 17 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi Pegawai ASN BKKBN dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Pun demikian jauh sebelumnya telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh sejumlah pejabat kunci pada bulan September 2022, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat