Langsung ke konten utama

SELAMAT DATANG DI ERA NEW SIGA

Terhitung dari tahun 2022 ini, pencatatan pelaporan program KKBPK beralih dari aplikasi SIDUGA kepada SIGA secara keseluruhan. Dengan perubahan ini, maka mekanisme captor akan mengalami perubahan yang cukup penting hingga tidak berlebihan jika menyebut perubahan ini sebagai era baru captor program KKBPK.

Apa saja yang berubah?

Secara indikator, sebetulnya ada banyak kemiripan antara sistem lama pada SIDUGA dengan yang ada pada SIGA terbaru ini. Akan tetapi perubahan yang cukup signifikan bisa dilihat pada jenis data yang diinput ke dalam sistem secara online.

Pada sistem sebelumnya, input data online hanya membutuhkan data yang telah direkap dalam form F/II/KB dan Rek.Kec F/I/Dal. Adapun pada sistem SIGA terbaru ini, proses perekapan dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga data yang diinput ke dalam sistem adalah data mentah atau data dasar.

Sederhananya, SIGA terbaru akan membangun data basis yang bersifat by name by address, sehingga jauh lebih lengkap jika dibandingkan sistem sebelumnya yang data basisnya berbasis Faskes (Klinik KB) dan Kecamatan.

Selain itu, dengan mengandalkan model kerja yang sebagian besarnya bersifat digital, sistem SIGA terbaru ini memungkinkan model pelaporan real time bersama dengan model pelaporan periodik. Artinya sistem pelaporan yang sekarang menjadi lebih fleksibel.

Pentingnya data basis keluarga yang lengkap

Perubahan menuju sistem SIGA terbaru ini, sebagaimana sempat disebut sebelumnya, membutuhkan terbangunnya data basis keluarga yang lengkap sehingga dalam prosesnya membutuhkan banyak kerja keras. Diantara usaha pembangunan data basis ini adalah melalui kegiatan Pendataan Keluarga 2021 (PK21). Hasil PK21 yang memuat identitas lengkap masing-masing keluarga di Indonesia ini, telah diintegrasikan dengan sistem SIGA terbaru.

Selain itu sistem SIGA terbaru ini juga memungkinkan untuk digunakan sebagai media pembaruan data basis untuk mengubah dan melengkapi data basis yang bersumber dari hasil PK21. Dengan kondisi tersebut, diharapkan bisa terwujud data basis sasaran program KKBPK yang lengkap dan bisa terukur.

Jika data basis yang lengkap tersebut berhasil diwujudkan di tahap awal penerapan sistem SIGA terbaru ini, maka proses selanjutnya akan terasa lebih mudah. Sebagai contoh, jika sasaran pelayanan kontrasepsi sudah terdata sebelumnya dan masuk dalam data basis SIGA, maka proses pengolahan datanya bisa dilakukan dengan sangat mudah dan cepat.

Contoh lainnya pada data sasaran POKTAN. Jika databasis yang bersumber dari PK21 dan pemutakhiran sudah lengkap, maka proses pengolahan secara online mulai dari pendaftaran, sampai pelaporan rutin dan monitoring akan lebih mudah.

Sebaliknya, jika data basis yang dibangun dalam tahap awal SIGA masih belum lengkap, maka pengolahan data akan terhambat karena juga harus melakukan proses melengkapi dan memperbaharui data basis. Memang secara sistem hal ini dimungkinkan dan ini termasuk kelebihan dan fleksibilitas sistem SIGA terbaru ini. Akan tetapi jika proses pembangunan dan pengolahan data ini tidak dilakukan bertahap, melainkan dilakukan bersamaan, tentu akan membuat proses kerja lambat dan kurang efisien.

Namun sekali lagi, kendala-kendala seperti ini adalah wajar terjadi di awal peralihan. Dengan persiapan yang matang, resiko bisa diminimalisir. Dengan kerjasama yang baik solusi, akan mudah ditemukan. Mari menyambut peralihan dengan harapan perubahan yang jauh lebih baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kabupaten Sumbawa Mengirimkan Duta GenRe ke tingkat Provinsi

Pada tahap final pemilihan Duta GenRe NTB tahun 2019, Kabupaten Sumbawa diwakili oleh 2 orang remaja putri terbaiknya, Lani Melani dan Linda Yuliana. Lani adalah ketua PIK R Racik SMAN 1 Sumbawa sedangkan Linda adalah anggota PIK Risca SMAN 2 Sumbawa sekaligus ketua OSIS SMAN 2 Sumbawa. Keduanya termasuk dari 20 remaja yang telah melewati proses seleksi wal yang dilaksanakan di Dompu untuk Regional Pulau Sumbawa dan di Mataram untuk Regional Pulau Lombok. Lani Meilani Linda Yuliana Kedua siswi tersebut akan mengikuti proses seleksi tahap akhir yang berlangsung tanggal 18-20 April 2019 di Mataram. Kegiatan terdiri dari proses karantina yang diadakan di Hotel Golden Palace selama dua hari dan dilanjutkan dengan malam penganugrahan yang rencananya akan dilaksanakan di Atrium Lombok epicentrum Mall pada tanggal 20 April 2019. Sebelum diberangkatkan menuju kota Mataram, kedua nya telah mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Diantaranya kedua siswi ini melakukan p

Sosialisasi R/I/PUS Online

R/I/PUS adalah register tingkat RT yang mencatat Identitas PUS yang berada di wilayah tertentu dan status kesertaan ber-KB mereka setiap bulannya. Register ini berbentuk lembaran formulir kertas yang diisi oleh para kader sub PPKBD. Dalam rangka mengefisiensikan pengisian R/I/PUS, Seksi Data P2KBP3A menginisiasi metode pengisian yang memanfaatkan layanan online Google Form. Hal inilah yang mendasari kegiatan sosialisasi pada hari Rabu 31/7 di kecamatan Moyo Hilir. Kegiatan yang dihadiri sub PPKBD se Kecamatan Moyo Hilir sejumlah 49 orang ini, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Moyo Holir. Dalam pengantar yang disampaikan pada awal acara, Ka UPT KBPPPA Kecamatan Moyo Hilir, M Ridwan A.Md, mengapresiasi keaktifan para sub PPKBD dan mengharapkan agar kerja sama yang sudah terjalin bersama UPT dan PKB tetap dipertahankan. Sebagai penyaji dalam acara tersebut adalah Kepala Seksi Data DP2KBP3A, Neneng Erlina Indriyati, SE, ME. Dalam pemaparannya, Neneng menyampaikan manfaat pengis

KIKUKNYA PKB/PLKB PADA MASA KAMPANYE

Sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 melalui undian yang mana hasilnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat nomor urut 3, tepatnya tanggal 15 November 2023, BKKBN mengeluarkan surat edaran Sekretaris Utama Nomor 17 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi Pegawai ASN BKKBN dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Pun demikian jauh sebelumnya telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh sejumlah pejabat kunci pada bulan September 2022, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat