Terhitung dari tahun 2022 ini, pencatatan pelaporan program KKBPK beralih dari aplikasi SIDUGA kepada SIGA secara keseluruhan. Dengan perubahan ini, maka mekanisme captor akan mengalami perubahan yang cukup penting hingga tidak berlebihan jika menyebut perubahan ini sebagai era baru captor program KKBPK.
Apa saja yang berubah?
Secara indikator, sebetulnya ada banyak kemiripan antara sistem lama pada SIDUGA dengan yang ada pada SIGA terbaru ini. Akan tetapi perubahan yang cukup signifikan bisa dilihat pada jenis data yang diinput ke dalam sistem secara online.
Pada sistem sebelumnya, input data online hanya membutuhkan data yang telah direkap dalam form F/II/KB dan Rek.Kec F/I/Dal. Adapun pada sistem SIGA terbaru ini, proses perekapan dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga data yang diinput ke dalam sistem adalah data mentah atau data dasar.
Sederhananya, SIGA terbaru akan membangun data basis yang bersifat by name by address, sehingga jauh lebih lengkap jika dibandingkan sistem sebelumnya yang data basisnya berbasis Faskes (Klinik KB) dan Kecamatan.
Selain itu, dengan mengandalkan model kerja yang sebagian besarnya bersifat digital, sistem SIGA terbaru ini memungkinkan model pelaporan real time bersama dengan model pelaporan periodik. Artinya sistem pelaporan yang sekarang menjadi lebih fleksibel.
Pentingnya data basis keluarga yang lengkap
Perubahan menuju sistem SIGA terbaru ini, sebagaimana sempat disebut sebelumnya, membutuhkan terbangunnya data basis keluarga yang lengkap sehingga dalam prosesnya membutuhkan banyak kerja keras. Diantara usaha pembangunan data basis ini adalah melalui kegiatan Pendataan Keluarga 2021 (PK21). Hasil PK21 yang memuat identitas lengkap masing-masing keluarga di Indonesia ini, telah diintegrasikan dengan sistem SIGA terbaru.
Selain itu sistem SIGA terbaru ini juga memungkinkan untuk digunakan sebagai media pembaruan data basis untuk mengubah dan melengkapi data basis yang bersumber dari hasil PK21. Dengan kondisi tersebut, diharapkan bisa terwujud data basis sasaran program KKBPK yang lengkap dan bisa terukur.
Jika data basis yang lengkap tersebut berhasil diwujudkan di tahap awal penerapan sistem SIGA terbaru ini, maka proses selanjutnya akan terasa lebih mudah. Sebagai contoh, jika sasaran pelayanan kontrasepsi sudah terdata sebelumnya dan masuk dalam data basis SIGA, maka proses pengolahan datanya bisa dilakukan dengan sangat mudah dan cepat.
Contoh lainnya pada data sasaran POKTAN. Jika databasis yang bersumber dari PK21 dan pemutakhiran sudah lengkap, maka proses pengolahan secara online mulai dari pendaftaran, sampai pelaporan rutin dan monitoring akan lebih mudah.
Sebaliknya, jika data basis yang dibangun dalam tahap awal SIGA masih belum lengkap, maka pengolahan data akan terhambat karena juga harus melakukan proses melengkapi dan memperbaharui data basis. Memang secara sistem hal ini dimungkinkan dan ini termasuk kelebihan dan fleksibilitas sistem SIGA terbaru ini. Akan tetapi jika proses pembangunan dan pengolahan data ini tidak dilakukan bertahap, melainkan dilakukan bersamaan, tentu akan membuat proses kerja lambat dan kurang efisien.
Namun sekali lagi, kendala-kendala seperti ini adalah wajar terjadi di awal peralihan. Dengan persiapan yang matang, resiko bisa diminimalisir. Dengan kerjasama yang baik solusi, akan mudah ditemukan. Mari menyambut peralihan dengan harapan perubahan yang jauh lebih baik.
Komentar
Posting Komentar