Langsung ke konten utama

KIKUKNYA PKB/PLKB PADA MASA KAMPANYE

Sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 melalui undian yang mana hasilnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat nomor urut 3, tepatnya tanggal 15 November 2023, BKKBN mengeluarkan surat edaran Sekretaris Utama Nomor 17 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi Pegawai ASN BKKBN dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024.

Pun demikian jauh sebelumnya telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh sejumlah pejabat kunci pada bulan September 2022, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Berdasarkan SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN.

Gaya Foto yang Dilarang


Selama masa Pemilu, para abdi negara agar berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:

Pose membentuk simbol hati 'saranghaeyo' ala Korea Selatan

Pose dengan menunjukkan jempol saja

Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)

Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)

Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga

Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat

Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima

Pose dengan jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.

Pose dengan jari membentuk simbol metal

Pose dengan jari membentuk simbol pistol

Pose dengan jari membentuk simbol telepon

Sebaliknya, ASN tetap bisa berfoto dengan pose mengepalkan tangan

Berkaitan dengan itu, penggunaan simbol jari dalam program Bangga Kencana adalah sepertinya sesuatu yang wajib dilakukan pada setiap pertemuan atau kesempatan sehingga tanpa penggunaan simbol jari terasa ada yang kurang. Namun seiring larangan penggunaan simbol yang biasa digunakan sebagai salam khas BKKBN maka perlu menyikapi sebagai berikut:

Kampanye program terus dilakukan walaupun ada pembatasan penggunaan simbol tangan. 

Pembatasan penggunaan simbol jari hanya bersifat sementara sehingga tidaklah menjadi masalah yang begitu berarti bagi keberlanjutan kampanye Program Bangga Kencana. 

Dengan tidak menggunakan simbol tertentu maka PKB/PLKB di lapangan tidak akan bersinggungan dengan masalah hukum yang dapat menghambat kelancaran program Bangga Kencana dan merugikan bagai PKB/PLKB yang bersangkutan. 

Semoga perhelatan lima tahunan dapat berjalan lancar sampai akhirnya tanggal 14 Februari 2024 semua wajib pilih dapat memberikan hak pilihnya. 

Salam Penyuluh KB

Sehat Semangat Luar Biasa

Penulis: Adi Puddin Syam

(adipsy)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Fasilitasi PKBR di PIK R/M dan BKR

Materi-materi berikut merupakan oleh-oleh dari " Workshop Penyiapan Perencanaan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja Putri Sebagai Calon Ibu Bagi Pengelola GenRe Tingkat Provinsi " yang diadakan oleh Perwakilan BKKBN NTB tanggal 10-12 April 2019. Link berikut akan menghubungkan dengan file materi yang bisa diunduh dari google drive Materi PKBR Semoga bermanfaat

SELAMAT DATANG DI ERA NEW SIGA

Terhitung dari tahun 2022 ini, pencatatan pelaporan program KKBPK beralih dari aplikasi SIDUGA kepada SIGA secara keseluruhan. Dengan perubahan ini, maka mekanisme captor akan mengalami perubahan yang cukup penting hingga tidak berlebihan jika menyebut perubahan ini sebagai era baru captor program KKBPK. Apa saja yang berubah? Secara indikator, sebetulnya ada banyak kemiripan antara sistem lama pada SIDUGA dengan yang ada pada SIGA terbaru ini. Akan tetapi perubahan yang cukup signifikan bisa dilihat pada jenis data yang diinput ke dalam sistem secara online. Pada sistem sebelumnya, input data online hanya membutuhkan data yang telah direkap dalam form F/II/KB dan Rek.Kec F/I/Dal. Adapun pada sistem SIGA terbaru ini, proses perekapan dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga data yang diinput ke dalam sistem adalah data mentah atau data dasar. Sederhananya, SIGA terbaru akan membangun data basis yang bersifat by name by address, sehingga jauh lebih lengkap jika dibandingkan siste...

Menakar Data Stunting

Beberapa waktu yang lalu, saya mendapat satu pertanyaan dari seorang Lurah. Pertanyaannya sebetulnya sederhana tapi sangat mendasar. Bahkan pertanyaan itulah yang akhirnya menjadi alasan bagi seluruh tulisan ini. “Berapa jumlah stunting di Kelurahan ini?”. Sederhana dan sangat mendasar, kan? Tapi sampai pembicaraan kami selesai, pertanyaan Lurah tersebut tidak terjawab. Meskipun pertanyaan tersebut diajukan kepada saya, yang notabene seorang Penyuluh KB, tapi wilayah kelurahan yang ditanyakan bukan binaan saya. Dengan kata lain, jangankan data stunting, data PUS atau bahkan nama-nama kader saja tidak saya ketahui. Tanggapan saya kepada Lurah pada waktu itu, meski sesuai dengan kenyataan, tapi jelas tidak memuaskan. Bahkan setelah diingat-ingat lagi, jawaban saya terkesan seperti usaha untuk berkelit dari pertanyaan tersebut. Saya menyebut bagaimana target penurunan prevalensi stunting secara nasional hingga 14% di tahun 2024. Kemudian saya membahas bagaimana Pendataan Keluarga 2021 (PK...