Sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 melalui undian yang mana hasilnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat nomor urut 3, tepatnya tanggal 15 November 2023, BKKBN mengeluarkan surat edaran Sekretaris Utama Nomor 17 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi Pegawai ASN BKKBN dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024.
Pun demikian jauh sebelumnya telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh sejumlah pejabat kunci pada bulan September 2022, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Berdasarkan SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN.
Gaya Foto yang Dilarang
Selama masa Pemilu, para abdi negara agar berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:
Pose membentuk simbol hati 'saranghaeyo' ala Korea Selatan
Pose dengan menunjukkan jempol saja
Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
Pose dengan jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.
Pose dengan jari membentuk simbol metal
Pose dengan jari membentuk simbol pistol
Pose dengan jari membentuk simbol telepon
Sebaliknya, ASN tetap bisa berfoto dengan pose mengepalkan tangan
Berkaitan dengan itu, penggunaan simbol jari dalam program Bangga Kencana adalah sepertinya sesuatu yang wajib dilakukan pada setiap pertemuan atau kesempatan sehingga tanpa penggunaan simbol jari terasa ada yang kurang. Namun seiring larangan penggunaan simbol yang biasa digunakan sebagai salam khas BKKBN maka perlu menyikapi sebagai berikut:
Kampanye program terus dilakukan walaupun ada pembatasan penggunaan simbol tangan.
Pembatasan penggunaan simbol jari hanya bersifat sementara sehingga tidaklah menjadi masalah yang begitu berarti bagi keberlanjutan kampanye Program Bangga Kencana.
Dengan tidak menggunakan simbol tertentu maka PKB/PLKB di lapangan tidak akan bersinggungan dengan masalah hukum yang dapat menghambat kelancaran program Bangga Kencana dan merugikan bagai PKB/PLKB yang bersangkutan.
Semoga perhelatan lima tahunan dapat berjalan lancar sampai akhirnya tanggal 14 Februari 2024 semua wajib pilih dapat memberikan hak pilihnya.
Salam Penyuluh KB
Sehat Semangat Luar Biasa
Penulis: Adi Puddin Syam
(adipsy)
Komentar
Posting Komentar