Catatan: Artikel ini telah tayang sebelumnya pada web BKKBN NTB di sini
Pak Boni sedang berbahagia. Istrinya sedang hamil dengan usia kehamilan 9 minggu dan kondisi janin yang sehat. Meski ini bukan kehamilan anak pertama, bagi Pak Boni hal ini telah dinanti cukup lama.
Anak terkecil mereka saat ini sudah berumur 4 tahun lebih. Jarak yang cukup jauh. Namun kondisi tersebut memang disengaja. Selain untuk memberi kesempatan bertumbuh bagi si calon kakak, istri Pak Boni sebelumnya pernah mengalami keguguran. Karena itu Pak Boni tidak memaksakan istrinya untuk segera hamil lagi.
Bagi Pak Boni, keputusan untuk menambah anak akan lebih baik jika diserahkan sepenuhnya kepada istrinya. Maka dari itu, kehamilan kali ini direncanakan setelah diusulkan oleh sang istri yang merasa sudah ingin menambah anak lagi.
Kondisi di keluarga Pak Boni bisa dikatakan sebagai gambaran ideal pengakuan hak reproduksi antara suami istri. Tidak ada saling paksa. Prosesnya dilakukan secara sukarela serta dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan pasangan.
Tapi, apakah kondisi seperti ini berlaku pula untuk masyarakat secara keseluruhan?
Sayangnya tidak demikian.
Dalam praktik di masyarakat, masih banyak ditemui pelanggaran terhadap hak reproduksi. Kasus kekerasan seksual pada pasangan dalam rumah tangga menunjukkan jumlah yang cukup tinggi.
Hal ini bisa kita lihat pada data yang diungkapkan Komnas Perempuan kepada detik.com. Data tersebut memuat aduan istri yang mengaku diperkosa suami. Dalam pernyataannya, komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menyebutkan dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 bahwa jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020.(1) Jumlah tersebut adalah kasus yang berhasil diidentifikasi. Adapun pada kenyataannya, kasus demikian seperti fenomena gunung es yang sebagian besarnya tidak muncul ke permukaan.
Lebih dari itu pelanggaran terhadap hak reproduksi tidak hanya terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Masa pacaran juga sangat berpotensi untuk terjadinya pelanggaran hak reproduksi.
Beberapa waktu yang lalu, seorang mahasiswi ditemukan meninggal setelah bunuh diri di samping kuburan ayahnya. Kasus yang sempat viral ini diduga terjadi karena mahasiswi tersebut depresi akibat kekerasan seksual yang diterima dari pacarnya.
Sebagaimana banyak diberitakan, korban kerap dipaksa melakukan hubungan seksual. Bahkan korban sempat hamil dan dipaksa melakukan aborsi oleh pacarnya. Kehamilan dan aborsi tersebut tidak hanya terjadi sekali, tapi telah berulang dua kali.
Kejadian di atas menunjukkan masih maraknya pelanggaran hak-hak reproduksi di masyarakat. Ditambah lagi, yang menjadi korban pada umumnya dari kalangan perempuan. Memang ada beberapa kondisi di mana pihak laki-laki kemudian menjadi korban, tapi secara keseluruhan jumlah korban perempuan jauh lebih besar.
Mengapa ketimpangan seperti ini bisa terjadi?
Jika dilihat dari latar belakang sosial budaya, masyarakat kita pada umumnya menganut sistem patriarki. Artinya kaum laki-laki cenderung memiliki dominasi terhadap perempuan dalam banyak aspek kehidupan. Pemahaman ini juga terbawa dalam memahami hak reproduksi.
Suami atau pihak laki-laki dianggap sebagai penentu kebijakan mutlak. Dengan kata lain, hak reproduksi dianggap sebagai milik laki-laki. Keputusan memiliki anak atau tidak ditentukan oleh pihak laki-laki, Di sisi lain, pihak perempuan sering memilih untuk menuruti keputusan tersebut bahkan jika mereka dirugikan oleh konsekuensinya. Sikap demikian melegitimasi pemahaman keliru bahwa perempuan tidak memiliki hak yang sama dalam masalah reproduksi.
Pemahaman bersifat patriarki sebetulnya berbeda dengan perspektif hukum. Hak reproduksi yang mencakup hak untuk memilih hamil atau tidak termasuk hak yang dijamin bagi tiap orang dan sering disebut sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.
Di Indonesia peraturan yang mengatur tentang hal ini adalah adalah UU No. 39 tahun 1999 pasal 10 yang mengatur tentang Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan.
Pada ayat (1) pada pasal tersebut disebutkan bahwa “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Secara textual, redaksi pada ayat tersebut menunjukkan pengakuan hak yang bersifat individual. Dengan kata lain suami dan istri memiliki hak yang sama secara individual untuk menentukan apakah ingin mempunyai anak atau tidak. Seorang suami tidak bisa memaksakan pasangannya untuk hamil secara sepihak.
Masih pada Undang-undang yang sama pada pasal 49, perempuan disebut secara khusus perlu mendapatkan perlindungan untuk hak reproduksinya. Pada ayat (2) dan (3) disebutkan:
(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.”
(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.”
Hal ini sejalan dengan berbagai kajian tentang hak reproduksi yang sering menyebutkan bahwa secara ideal perempuan memiliki hak yang lebih utama untuk menentukan kehamilan. Alasannya cukup logis. Karena proses kehamilan, kelahiran dan hal yang terkait dengannya dialami langsung secara fisik dan mental oleh perempuan. Di sisi lain seorang suami tidak merasakan langsung proses tersebut secara fisik.
Sekali lagi sangat disayangkan, cara pandang hukum ini belum bisa dipratikkan secara menyeluruh. Keadaan pada keluarga Pak Boni di awal tadi tidak menggambarkan pemahaman masyarakat pada umumnya. Hal seperti akan menjadi tantangan tersendiri untuk menjamin pemenuhan hak reproduksi.
Dari sini perlu diingat bahwa hak reproduksi memang tidak terbatas pada perlindungan dari kekerasan seksual. Di dalamnya juga memuat proses edukasi untuk menyadarkan masing-masing individu –laki-laki dan perempuan–tentang hak-hak reproduksinya.(ANH)
[1]https://news.detik.com/berita/d-5607651/catat-suami-perkosa-istri-diancam-12-tahun-bui-juga-ada-di-uu-pkdrt.
Komentar
Posting Komentar